MEDAN
– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) merespons serius beredarnya sebuah video viral di platform TikTok yang memuat tudingan serius dari pihak keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa. Dalam video tersebut, keluarga mengklaim bahwa korban semasa hidup diduga dieksploitasi oleh suaminya, Brigadir Iman Harefa, dengan narasi yang menyeret nama seorang mantan petinggi di kepolisian.

Menanggapi polemik tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Dir Reskrimsus (Siber) Kombes Pol Bayu Wicaksono, menegaskan bahwa kepolisian tidak tinggal diam.

"Mengenai pernyataan atau narasi yang beredar di media sosial tersebut, saat ini sedang didalami secara intensif oleh Bidang Propam Polda Sumut," ujar Kombes Ferry kepada wartawan, Kamis (3/9).

Sebagai bagian dari penyelidikan, Propam akan memanggil dan memeriksa secara khusus Brigadir Iman Harefa, yang merupakan personel Polsek Medan Sunggal. Saat ini, Brigadir Iman tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Mapolda Sumut atas dugaan kelalaian pengamanan senjata api organik yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Masa penahanan yang bersangkutan (Brigadir Iman) di Patsus telah diperpanjang dari 20 hari menjadi 30 hari karena penyidik masih memerlukan waktu untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ferry. Terkait permintaan keluarga untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi ulang, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh penyidik.

Viral di Media Sosial Sebelumnya, pada Kamis (3/9), jagat maya diramaikan oleh video yang direkam di kediaman keluarga Winda. Dalam tayangan tersebut, terdengar narasi yang menuding bahwa Brigadir Iman diduga telah mengeksploitasi istrinya dan melibatkan seorang oknum yang pernah menjabat sebagai Wakapolda pada periode 2020-2021. Video itu juga memperlihatkan histeria anggota keluarga saat membahas dugaan tersebut.

Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus kematian Winda Lorenza yang terjadi di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, kini menjadi atensi penuh jajaran pimpinan. Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Februanto, telah membentuk Tim Supervisi Gabungan yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Sumut, Bid Propam, Irwasda, Polrestabes Medan, serta melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan LBH.

"Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Kita akan buka seluas-luasnya. Kami meminta waktu kurang lebih dua bulan untuk dapat mengungkap kasus ini secara utuh dan terang benderang," tegas Kapolda.

Meski dugaan sementara mengarah pada indikasi bunuh diri, Irjen Whisnu memastikan penyidik masih menggali fakta sedalam-dalamnya.

Kronologi dan Temuan Awal Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi kunci, yakni Brigadir Iman (IH) dan anak korban yang berusia 9 tahun (M). Keduanya diketahui berada di kamar yang sama dengan korban sebelum insiden tragis itu terjadi.

Menurut keterangan awal, Brigadir IH sempat keluar kamar dan meninggalkan korban bersama anak mereka. Saat kembali, saksi IH mendapati tasnya dalam kondisi terbuka dan senjata api miliknya tidak ada.

Brigadir IH kemudian mendapati pintu kamar mandi di dalam kamar tersebut terkunci dari dalam. Saksi sempat mengetuk pintu dan membujuk korban.

"Terakhir, terdengar ucapan dari korban yang berkata, 'Maafkan saya'. Setelah ucapan itu, terdengar suara letusan senjata api satu kali dari dalam kamar mandi," urai Calvijn.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim Inafis menemukan sepucuk senjata api di lokasi. Lebih lanjut, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut tersebut menyatakan bahwa hasil autopsi dokter forensik tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik, baik akibat benda tumpul maupun benda tajam. Luka pada tubuh korban murni merupakan luka tembak di bagian kepala.