SIMALUNGUN – Dugaan ketidaksesuaian data penerima dana sertifikasi pendidik mencuat di lingkungan SMA Swasta Taman Siswa Bahjambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun. Seorang oknum staf diduga menerima dana sertifikasi meski tidak terdaftar sebagai guru bidang studi.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Seksi (Kasi) SMA UPTD VI Dinas Pendidikan wilayah Siantar-Simalungun, Triwandes Sinurat, menegaskan bahwa dana sertifikasi secara aturan hanya diperuntukkan bagi guru yang memiliki jam mengajar pada bidang studi tertentu.
Terkait adanya laporan mengenai oknum staf di SMA Taman Siswa Bahjambi yang menerima dana tersebut, Triwandes menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan silang (cross-check) untuk memverifikasi kebenaran data di lapangan. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan pada Senin (7/9).
Saat dikonfirmasi pada hari yang sama, pihak yang bersangkutan, Dwi Eko, membenarkan bahwa dirinya telah menerima dana sertifikasi selama satu tahun terakhir. Ia menyebut hal itu didasarkan pada rekomendasi dari pihak yayasan dan mengklaim dirinya bertugas sebagai pengajar bidang studi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
"Saya sekarang sedang menuju ke kantor UPTD atas perintah kepala sekolah, yang sebelumnya juga sudah dihubungi oleh Bapak Triwandes," ujar Dwi saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Namun, klaim tersebut diduga tidak selaras dengan dokumen administrasi sekolah. Berdasarkan lampiran data guru bidang studi SMA Taman Siswa yang ditandatangani resmi oleh Kepala Sekolah, nama Dwi Eko tidak tercatat dalam daftar guru pengajar bidang studi, melainkan berstatus sebagai tenaga operator sekolah.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menduga, kelolosan data administrasi ini mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan atau dugaan pembiaran dari oknum di tingkat UPTD.
Sumber tersebut juga menyayangkan situasi ini. Pasalnya, di yayasan yang sama, masih terdapat sejumlah guru bidang studi yang telah mengabdi selama bertahun-tahun namun hingga kini belum mendapatkan hak sertifikasi mereka.
Guna menjaga integritas dan profesionalisme dunia pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat segera turun tangan menginvestigasi temuan ini. Evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas sesuai aturan administrasi sangat diperlukan untuk memastikan penyaluran dana sertifikasi benar-benar tepat sasaran.