BANGKA, 30 JULI 2026 – Warga Desa Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, mengeluhkan adanya dugaan aktivitas perjudian jenis dadu yang beroperasi di wilayah mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari hingga larut malam dan melibatkan banyak orang.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa keramaian dari aktivitas tersebut mulai mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan sekitar. Mereka berharap agar aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk meninjau dan menertibkan situasi tersebut.

"Kami berharap lingkungan kami kembali kondusif. Ketertiban dan keamanan warga sangat terganggu dengan adanya aktivitas yang mengundang banyak orang hingga larut malam ini," ungkap salah satu warga setempat.

Secara hukum, praktik perjudian dilarang keras di Indonesia. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam regulasi tersebut, setiap orang yang menyelenggarakan, menawarkan, atau ikut serta dalam perjudian tanpa izin sah dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Masyarakat menaruh harapan besar kepada Kepolisian Resor (Polres) Bangka untuk segera menindaklanjuti keresahan warga ini melalui penyelidikan mendalam. Langkah penertiban dinilai penting untuk menjaga ketertiban lingkungan sekaligus merawat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Kapolres Bangka untuk meminta keterangan resmi terkait langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga ini. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi senantiasa memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab secara berimbang kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait lainnya.